Selasa 10 Feb 2015 13:58 WIB

Bali Terapkan Regionalisasi Sistem Rujukan JKN

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Bali, Ni Made Laksmiwati mengatakan regionalisasi sistem rujukan dilakukan dengan menetapkan batas wilayah administrasi daerah.

Hal itu berdasarkan kemampuan pelayanan medis, penunjang, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang terstruktur dan sesuai kemampuan.

Jika ada hal yang sangat mendadak atau emergensi, maka baru berlaku pengecualian. "Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 7/ 2014," kata Laksmiwati, di Denpasar, Selasa (10/2).

Sistem rujukan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jangkauan pelayanan kesehatan yang belum merata, rujukan pasien yang belum efektif dan efisien, penumpukan pasien di rumah sakit, serta terganggunya akses mutu pelayanan kesehatan.

Regionalisasi rujukan ini, menurutnya dapat memberikan sistem yang terstruktur dan berjenjang.

Kepala Hubungan Eksternal BPJS Regional XI Bali dan Nusa Tenggara, Gusti Catur Wiguna mengakui Bali memiliki kondisi khusus dengan keberadaan JKBM yang sudah berlangsung lama.

Masih adanya penduduk Bali yang belum terdaftar di BPJS salah satunya dikarenakan mereka masih memanfaatkan layanan JKBM.

"Jika masyarakat merasa masih cukup dengan JKBM, maka mereka memanfaatkan itu terlebih dahulu," ujarnya kepada Republika.

Meski demikian, tren saat ini memperlihatkan semakin banyak penduduk Bali yang terdaftar di BPJS. Catur optimis bahwa secara total semuanya akan terdaftar pada 2019 mendatang. Hingga Januari 2014, ada 1,68 juta dari 4,07 juta jiwa penduduk Bali yang terdaftar di BPJS.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JKBM, I Gusti Ayu Putri Mahadewi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mentransformasikan program layanan kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2017.

Masyarakat yang sudah terdaftar dan memiliki kartu JKBM tidak diperbolehkan memiliki kartu BPJS. "Hal sama berlaku sebaliknya, masyarakat yang sudah terdaftar di JKN tidak boleh mendaftar di JKBM," kata Mahadewi di Denpasar, Selasa (10/2).

Kebijakan tersebut untuk menghindari tumpang tindih pelayanan antara JKBM dan JKN sehingga semuanya bisa dilakukan melalui satu pintu. Pemprov Bali masih mengoptimalkan roadmap agar keduanya bisa terintegrasi sepenuhnya pada 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement