REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali akan mentransformasikan program layanan kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2017.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JKBM, I Gusti Ayu Putri Mahadewi mengatakan pemerintah daerah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar dan memiliki kartu JKBM tidak diperbolehkan memiliki kartu BPJS.
"Hal sama berlaku sebaliknya, masyarakat yang sudah terdaftar di JKN tidak boleh mendaftar di JKBM," kata Mahadewi di Denpasar, Selasa (10/2).
Kebijakan tersebut untuk menghindari tumpang tindih pelayanan antara JKBM dan JKN sehingga semuanya bisa dilakukan melalui satu pintu. Pemprov Bali masih mengoptimalkan roadmap agar keduanya bisa terintegrasi sepenuhnya pada 2017.
Salah satu caranya pemprov baru-baru ini melakukan sosialisasi yang melibatkan pihak terkait, seperti para kepala Puskesmas, petugas verifikator JKBM, petugas akuntansi JKBM diempat daerah, yaitu Jembrana, Badung, Denpasar, dan Tabanan.
JKBM adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemprov untuk seluruh masyarakat Bali yang memenuhi syarat.
Mahadewi menambahkan JKBM bisa dilayani di sembilan kabupaten dan kota yang ada di Bali, termasuk di Puskesmas, rumah sakit pemerintah yang menjadi jejaring JKBM, rumah sakit swasta, dan bidan praktik swasta yang memenuhi persyaratan.
Pasien bisa mendapatkan ruang perawatan kelas III. Semua mekanisme pelayanan menggunakan sistem rujukan. Saat ini, pemerintah daerah sedang memperluas jejaring JKBM untuk rumah sakit swasta yang ada di Bali, seperti Siloam dan Bhakti Rahayu yang masih dalam tahap finalisasi.