REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sudah tiga jam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama tiga jam hakim tunggal, Sarpin Rizaldi membacakan 73 bukti tidak sahnya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam 73 bukti yang dibacakan terdapat sejumlah bukti mulai dari P2 putusan Pengadilan Negeri Jaksel nomor 38, zurat panggilan MA, surat banding di MA 2a, surat pimpinan KPK kepda Wakapolri Mabes Polri, surat KPk spbl-332/23/01/2015 21 Januari 2015, surat panggilan spbl-333/23/01/2015.
Adapula bukti berisi siaran berita tv pada (13/1) mengenai pengumuman KPK penetapan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka KPK. "Saya terima dulu copyannya, tapi saya belum bisa mempertimbangkan", kata Sarpin saat membacakan bukti di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Bukti lainnya ada seperti daftar riwayat hidup Budi Gunawan januari 2015, serta aturan-aturan yang ada di tubuh Polri. Selain itu dilampirkan juga bukti-bukti berupa berita terkait Budi Gunawan yang dimuat di media cetak dan media online.
Setelah membacakan bukti, hakim melakukan skors untuk istirahat makan siang dan sholat dzuhur. "Karena sudah pukul 12.00 WIB, sidang diskors selama satu setengah jam," kata hakim sembari mengetuk palu.
Nantinya sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda menghadirkan lima orang saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah empat orang saksi, terdiri dari saru saksi fakta yaitu Plt Ketua Umum PDIP Hasto Kristiyanti dan tiga orang saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana dan hukum tata negara.