REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial kembali menyambangi sidang praperadilan Budi Gunawan. Kedatangan Komisioner KY dalam rangka mengawasi jalannya persidangan.
Komisioner Komisi Yudisial, Ibrahim mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali mengawasi jalannya persidangan praperadilan BG. Ibrahim mengatakan, kedatangan komisioner KY ini merupakan kali ketiga dari awal sidang dimulai.
"Pada dasarnya untuk mengawasi jalannya persidangan, Hakim Sarpin bisa dipercaya." ujar Ibrahim, Selas (10/2).
Ibrahim mengatakan sejauh ini dirinya menilai sikap Hakim saat menjalani proses persidangan mampu menerapkan asas proses hukum dan kode etik hakim. Menanggapi rekam jejak Sarpin Rizaldi yang mendapat rapot merah, Ibrahim menilai laporan orang terhadap hakim Sarpin sejauh ini belum ada yg bisa didalami.
Sebab menurut Ibrahim dalam sebuah putusan persidangan pasti ada pandangan tidak puas. Ketidakpuasan ini dilaporkan ke komisi yudisial untuk ditindaklanjuti. "Secara umum belum ada kasus yang bisa didalami lagi, laporan yg ditujukan ke KY tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Ibrahim.
Namun, Ibrahim memastikan akan terus melakukan pengawasan bahlan investigasi terhadap sidang praperadilan ini sehingga semua persoalan bisa diselesaikan dengan terang.