Senin 09 Feb 2015 20:24 WIB

Baleg: Revisi UU KPK Belum Mendesak

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustopa
Foto: ROL
Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memasukkan revisi UU KPK dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. DPR menilai dua undang-undang tersebut belum mendesak untuk dilakukan perubahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saan Mustofa mengatakan dari 157 RUU usulan pemerintah dan DPR, hanya 37 RUU yang disetujui masuk dalam Prolegnas 2015. Menurutnya tidak ada satupun membahas tentang KPK dan fungsinya.

"Tidak ada yang mendesak (dari UU KPK) untuk dilakukan perubahan," katanya di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menjelakan, hanya ada satu bahasan tentang RUU Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam prioritas revisi DPR RI 2014 - 2019. Namun, Saan menegaskan pembahasan itu bukan dilakukan untuk KPK.

Melainkan untuk semua lembaga penegak hukum yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya itu artinya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ambil peran dalam rencana pembahasan undang-undang tersebut.

Saan melanjutkan, tidak masuknya RUU KPK dan turunannya kali ini lantaran situasi politik antara dua lembagaa hukum KPK dan Polri sedang mengalami konflik. Pembahasan UU KPK ditakutnya membuka konflik baru yang lebih lebar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI mensahkan 37 RUU dalam Prolegnas 2015 dalam paripurna, Senin (9/2). Dari jumlah tersebut, 26 RUU diantaranya ialah usulan DPR. Sedangkn 10 RUU lainnya usulan dari pemerintah. Selebihnya, satu RUU desakan dari Dewan Per-wakilan Daerah (DPD).

Selain akan membahas 37 RUU dalam masa sidang 2015, DPR di masing-masing komisi juga akan membahas delapan RUU yang masuk dalam rencana kumulasi 2015.

Antara lain, lima RUU  tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, dan tiga RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement