REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan telah menyiapkan lebih dari 20 saksi untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
"Oh banyak sekali, lebih dari 20 saksi," kata Frederich seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Saksi tersebut, lanjut Frederich, terdiri dari sejumlah saksi-saksi fakta dan saksi ahli. Lebih dari itu, bahkan Frederich mengatakan akan menghadirkan saksi yang bisa 'menelanjangi' KPK dalam proses kerjanya.
"Kita akan hadirkan saksi, termasuk saksi yang akan mengejutkan, akan telanjangi nanti KPK itu bagaimana cara kerjanya," kata Frederich.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli berupa ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Ahli bahasa tersebut dihadirkan untuk membahas secara rinci tentang maksud dari redaksional dalam Undang-Undang KPK.
"Nanti ada ahli Bahasa Indonesia yang mengatakan 'bersama-sama' itu artinya apa, apa artinya kolektif kolegial. Nanti biar saksi ahli bahasa yang mengatakan benar atau tidaknya. Biar saja saksi ahli yang menjelaskan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Dalam gugatannya pihak pemohon mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena melanggar kepastian hukum, menyalahi aturan dasar, serta tak memenuhi prosedur KUHAP. Namun KPK membantah hal tersebut dengan penjelasan-penjelasan yang ada pada Undang-Undang KPK.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).