Senin 09 Feb 2015 16:21 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Ini Poin-Poin Hasil Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan terhadap status tersangkanya berlangsung selama empat jam. Dari hasil sidang dihasilkan berbagai catatan untuk kedua belah pihak.

Sidang praperadilan yang berlangsung selama empat jam ini ditutup dengan putusan Hakim Ketua yang memberikan waktu dua hari masa sidang. Waktu tersebut digunakan untuk kedua belah pihak baik KPK maupun BG membuktikan dalil mereka.

Sidang yang berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeru Jakarta selatan ramai dipadati para awak media dan simpatisan dari kedua belah kubu. Kubu kuasa hukum BG berada di sebelah kanan hakim sedangkan kuasa hukum KPK berada di sebelah kiri hakim.

Proses sidang diawali pembacaan gugatan yang diajukan kuasa hukum BG. Berkas gugatan setebal 60 halaman tersebut memuat berbagai argumen yang menunjukan posisi penetapan Budi Gunawan dinilai tidak sah oleh pemohon.

Setidaknya ada enam poin dari permohonan gugatan Budi Gunawan. Pertama, kuasa hukum BG memohon hakim untuk menyatakan menerima dan mengabulkan semua permohonan BG. Kedua, menyatakan sprindik 12 Januari 2015, penetapan tersangka pasal 12 pasal 5 ayat dua atau pasal 12 UU 31 1999 tentang Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP tidak sah, dan tidak sesuai asas hukum.

Ketiga, menyerahkan semua berkas perkara, dan segala bukti, LHK terkait perwira polri. Keempat, menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka cacat yuridis. Kelima, KPK tidak sah menetapkan BG sebagai tersangka. Keenam, membebankan uang ganti rugi atas penetapan tersangka tersebut kepada KPK.

Setelah kuasa hukum BG menyampaikan gugatan, pihak kuasa hukum KPK membacakan jawaban atas argumen yang dibacakan kuasa hukum BG yang intinya menyebut praperadilan ini tidak seharusnya terjadi sebab sudah melanggar KUHP.

Dari paparan dua pihak, Hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (10/2) dengan agenda pembuktian dalil. Kedua belah pihak diperbolehkan membawa semua bukti baik tertulis maupun elektronik juga saksi untuk memperkuat argumen mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement