Senin 09 Feb 2015 10:32 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

500 Polisi Amankan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 500 personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengamankan sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengamanan seperti pekan kemarin dengan kekuatan 500 personil gabungan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin, tentang pengamanan sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aparat yang bertugas mengamankan sidang tersebut berasal dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri, serta Pengamanan Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menurunkan pasukan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu kendaraan watercannon dan tiga kendaraan Barracuda.

Wahyu menuturkan akan ada enam kelompok massa yang akan hadir untuk mendukung KPK dan Komjen Polisi BG pada sidang tersebut.

Kepolisian, ia mengatakan, berupaya mencegah kemungkinan bentrok antara kedua kelompok itu dengan membagi dua lokasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Budi Gunawan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan akan dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan jenderal polisi bintang tiga itu sebagai calon Kepala Polri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Namun KPK menetapkan dia sebagai tersangka penerima gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kepala Polri di Komisi III DPR RI.

Tidak terima dengan penetapannya tersangka, Budi Gunawan dan tim pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement