Ahad 08 Feb 2015 19:37 WIB
Polemik Pemilihan Kapolri

Jokowi Diminta Ajukan Surat Menganulir BG ke DPR

Rep: C87/ Red: Bayu Hermawan
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir Budi Gunawan. Langkah tersebut dinilai tepat untuk penyelesaian kasus Polri versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan Presiden yang sat ini berada di luar negeri bisa langsung mengambil sikap yang lebih tegas ditengah situasi yang sudah tidak normal.

Menurutnya, Presiden bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan, tetapi Presiden tidak bisa memutuskannya sendiri. Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR, sebab sebelumnya DPR juga sudah kadung memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan.

"Caranya, Presiden cukup mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir Budi Gunawan. Kalau DPR setuju, maka selesai masalahnya. Bukankah Presiden telah mendapatkan komitmen dari KMP yang menguasai parlemen," ujarnya, Ahad (8/2).

Menurutnya, cara tersebut bisa diambil oleh Presiden dan DPR dengan logika bahwa Presiden adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan Calon Kapolri dan DPR yang berwenang memberikan persetujuan.

Oleh sebab itu, apa yang sudah diusulkan oleh Presiden dan apa yang sudah disetujui oleh DPR, dapat saja dianulir oleh kedua lembaga yang berwenang tersebut.

"Jadi kuncinya ada pada Presiden dan DPR, dua lembaga itu kan mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Sehingga apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat," jelasnya.

Selanjutnya, jika merasa dirugikan atas sikap Presiden dan DPR, menurutnya sah-sah saja Budi Gunawan ingin menggugat Presiden dan DPR ke pengadilan. Budi Gunawan punya hak untuk melakukan itu. Namun, posisi Presiden dan DPR lebih kuat daripada Budi Gunawan dalam pencalonan Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement