Ahad 08 Feb 2015 21:00 WIB

Leo Nababan: Kubu Agung Laksono Harus Terima Putusan Pengadilan

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta Leo Nababan menegaskan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah putusan Pengadilan Negeri yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

"Mahkamah Partai adalah lembaga pengadilan tertinggi di internal partai sesuai amanah aturan perundangan, bukannya manuver dari Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta melalui siaran persnya di Jakarta, Ahad (8/2).

Menurut Leo Nababan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa perselisihan yang terjadi antara Kubu Partai Golkar Agung Laksono dan Kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Ia menambahkan aturan mengenai Mahkamah Partai itu diatur dalam pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Kami taat hukum. Apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat akan kami laksanakan secara konsekuen," kata Leo Nababan.

Sebelumnya, Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie menyebut Partai Golkar Kubu Agung Laksono sengaja menarik-narik Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik partai berlambang Pohon Beringin ini.

Leo menegaskan agar Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie tidak memberi info yang menyesatkan. Mahkamah Partai, kata dia, hanya menjalankan putusan pengadilan, yakni mengembalikan konflik ke internal partai. "Kecuali Partai Golkar Kubu Aburizal sengaja mau melawan putusan pengadilan," tegasnya.

Menurut Leo, Partai Golkar Kubu Agung Laksono mempercayai netralitas Mahkamah Partai yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal dua Kubu Partai Golkar pada Selasa (10/2). "Kami percaya penuh integritas kelima hakim Mahkamah Partai. Saya dengar kabar hari Senin (9/2) besok, mereka mulai melakukan persiapan sidang dan akan bersidang esok harinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement