REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan saat praperadilan Budi Gunawan yang akan berlangsung besok, KPK akan hadir. Sidang praperadilan atas gugatan Budi Gunawan tentang penetapan tersangka dirinya oleh pihak KPK ditanggapi serius oleh KPK.
Hal ini terbukti, pihak KPK berjanji akan datang pada sidang praperadilan yang akan dilakukan Senin (9/2). Bambang mengatakan majelis hakim bisa konsekuen dengan KUHP. Sebab, seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh Budi Gunawan tidak bisa dilanjutkan.
KUHP mengatur praperadilan dalam wilayah, penangkapan, penahanan dan uang ganti rugi bukan penetapan tersangka. "Sejujurnya ini tidak fair ya, tapi kita hadapi saja, dan berharap semoga hakim tunduk terhadap KUHP," ujar Bambang saat ditemui di PP Pemuda Muhammadiah, Ahad (8/2).
Terkait soal gugatan yang dilayangkan oleh pihak ketiga terkait praperadilan penangkapan dirinya, Bambang Widjajanto mengaku dengan pihak ketiga mempersiapkan hal tersebut dengan baik. Ia berterus terang penangkapan dirinya memang tidak adil. Namun, ia menegaskan untuk saat ini ia dan KPK sedang berkonsentrasi terkait praperadilan Budi Gunawan.