Ahad 08 Feb 2015 14:16 WIB

Menteri Susi Berambisi 'Matikan' Kota General Santos Philipina

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti meyakini kebijakan progresif yang dikeluarkannya mengenai pengendalian terhadap ikan tuna akan membuat Kota General Santos di Philipina 'mati'. Sebab, selama ini kota itu tumbuh dan berkembang karena ikan tuna segar dari Indonesia.

"Kita lihat saja ke depannya, General Santos akan 'mati'. Mereka jadi kota besar karena ikan tuna segar Indonesia," kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat menjadi pembicara utama di Konvensi Media Massa pada Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2015 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (7/2).

Menurut dia, sebuah kota kecil di Philipina ini menggantungkan nasibnya pada ikan tuna segar dari nelayan-nelayan Bitung, Sulawesi Utara. Kapal-kapal pengusaha ikan General Santos menunggu hasil tangkapan ikan tuna nelayan di perbatasan (border line) di tengah laut.

Fakta menyebutkan, kata Susi, nilai ekspor hasil ikan tuna segar asal Indonesia olahan General Santos sangat menakjubkan. Jumlahnya lima kali lebih besar dari nilai ekspor ikan Indonesia. "Padahal dua pertiga luas negara Indonesia lautan. Kenapa kita kalah dengan kota kecil (General Santos) itu," katanya.   

Ia mengaku sedih kapal-kapal asing pengangkut ikan segar Indonesia dibawa ke luar negeri, sedangkan ikan jelek untuk dikonsumsi rakyat Indonesia. "Kita makan ikan yang jelek-jelek, orang luar ambil ikan segar kita. Apa ini adil," ujarnya.

KKP sudah membuat regulasi soal ini. Susi melarang keras kegiatan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment. Pelarangan transhipment telah diatur di dalam peraturan menteri (Permen) KP (kelautan dan perikanan) No. 57/2014.

KKP akan mengeluarkan aturan baru transhipment dalam waktu dekat. Intinya, transhipment diperbolehkan hanya untuk kapal tangkap lokal. Aturan ini rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Permen KP yang baru tanpa mencabut Permen KP No. 57/2014.

"Transhipment saya tidak ingin mencabut, ada juklak yang memperbolehkan untuk armada kecil ke pelabuhan. Sedangkan kapal angkut ikan besar asing tetap dilarang," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement