Kamis 07 Nov 2024 20:49 WIB

KTNA Jateng Pertanyakan Teknis Penghapusan Piutang Macet Petani dan Nelayan

Pengimplementasian PP Nomor 47/2024 perlu diperjelas.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Perkampungan nelayan tradisional di Pulau Selayar, Makassar, Sulawesi Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Heri Ruslan
Perkampungan nelayan tradisional di Pulau Selayar, Makassar, Sulawesi Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Tengah (Jateng) Hardiono menyambut keputusan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan. Namun dia masih mempertanyakan teknis pemutihan utang tersebut. 

"Kalau memang (PP Nomor 47/2024) itu menyasar petani dan nelayan kecil, selaku KTNA, enggak masalah, no problem. Karena barangkali kan itu bagian dari programnya Pak Prabowo," kata Hardiono kepada Republika ketika diminta tanggapannya soal diterbitkannya  PP Nomor 47 Tahun 2024, Rabu (6/11/2024). 

Baca Juga

Kendati demikian, dia berpendapat, pengimplementasian PP Nomor 47/2024 perlu diperjelas. "Sekarang kredit yang dimaksud ataupun utang yang dimaksud ini seperti apa? Mekanismenya seperti apa? Terus syarat yang dihapus itu seperti apa? Nah itu yang kita belum tahu," ucapnya. 

Hardiono mengaku belum menerima sosialisasi dari dinas-dinas terkait perihal penghapusan utang petani dan nelayan sebagaimana diatur PP Nomor 47/2024. Ketua KTNA Grobogan itu mengungkapkan, di wilayahnya, para petani bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Purwodadi. Mereka menyediakan dana untuk kepentingan petani yang dinamakan Yarnen (Bayar Panen).

Hardiono belum mengetahui apakah PP Nomor 47/2024 akan turut menghapus utang petani di BPR BKK. "Kalau di Grobogan itu insya Allah kalau terkait dengan bank-bank Himbara itu kok kecil. Artinya yang nunggak itu kecil," ucapnya. 

Oleh sebab itu, Hardiono masih menunggu bagaimana teknis pelaksanaan PP Nomor 47/2024. "Ini untuk siapa? Untuk petani secara pribadi atau untuk lembaga petani? Makanya ini harus cross check di lapangan," ujarnya. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan. Lewat PP tersebut, kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement