Ahad 08 Feb 2015 10:16 WIB

Gabung Serikat Buruh, Puluhan Pekerja Tekstil Dipecat

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Gara-gara bergabung dengan serikat buruh, sebanyak 74 buruh PT Nagamas Kurnia Sejahtera diberhentikan secara sepihak.

Disamping itu, mereka juga tidak mendapatkan upah layak dan pesangon setelah diberhentikan perusahaan tekstil tersebut.

‘’Pihak perusahaan tidak mau ada serikat buruh di dalam perusahaan, sehingga mereka melakukan pemecatan secara sepihak,’’ kata salah seorang perwakilan buruh Nurdin, Ahad (8/2).

Ia  mengatakan, pemecatan oleh perusahaan yang berlokasi di Jalan Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya bermula ketika 100 buruh bergabung dalam serikat buruh pada 11 Oktober 2014. Akibatnya, sepekan kemudian, 34 buruh yang bergabung dalam serikat tersebut diberhentikan.

Protes dengan kebijakan tersebut, buruh tersebut kemudian melakukan aksi mogok kerja pada 2 Desember 2014. Meskipun telah melakukan audiensi dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan penyelesaian.

Nurdin juga sempat terkejut, bukannya memberikan solusi, pihak perusahaan malah mengambil keputusan di luar dugaan. Pada 19 Desember 2014, pihak perusahaan meminta para pekerja yang telah diberhentikan tersebut membawa kembali lamaran kerja mereka.

‘’Jika tidak membawa lamaran kerja, kami dianggap mengundurkan diri. Ini kan ada unsur pemaksaan. Artinya, hak-hak kami akan kembali lagi dari nol, padahal masa kerja kami banyak yang sudah bertahun-tahun,’’ ungkapnya.

Akhirnya, 40 buruh lainnya yang bergabung dalam serikat buruh tersebut juga diberhentikan secara bertahap oleh pihak perusahaan. Mereka juga tidak mendapatkan pesangon setelah diberhentikan.

Nurdin menilai, kebijakan perusahaan untuk memecat karyawan yang tergabung dalam serikat buruh tersebut melanggar aturan. Oleh karena itu, dia mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Bandung.

‘’Kami minta agar kami dipekerjakan kembali dan hak-hak kami dipenuhi. Masak gara-gara ikut organisasi buruh, kami dipecat,’’ keluhnya.

Nurdin mengungkapkan, keikutsertaan mereka dalam serikat buruh cukup berasalan. Pasalnya, selama ini mereka tidak mendapatkan upah yang layak dari perusahaan.

Di antara hak buruh yang tidak dipenuhi, lanjut dia, yaitu upah yang telah dijanjikan perusahaan. Dalam kontrak kerja, menurut dia, buruh mendapatkan upah Rp 69.000/hari, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 58.000/hari.

‘’Jadi, ada Rp 11.000/hari yang tidak dibayarkan perusahaan. Selain itu, upah lembur juga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana menuturkan, pihaknya sudah mengetahui masalah ketenagakerjaan para buruh PT Nagamas tersebut. Namun, sampai saat ini buruh belum membuat laporan perselisihan kerja ke Disnaker.

‘’Sebelum ada laporan perselisihan kerja, kami meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika sudah diperselisihkan, baru kami akan melakukan tindakan,’’ ujarnya.

Rukmana mengungkapkan, alasan perusahaan memecat karyawannya gara-gara bergabung dengan serikat buruh tersebut tidak bisa dibenarkan. sebab, menurut dia, apabila perusahaan melakukan hal tersebut, itu bisa dipidanakan.

‘’Namun, kami tidak tahu pasti apakah memang betul PT Nagamas memecat karyawannya yang ikut serikat buruh. Soalnya, sejauh ini kami belum menerima laporan perselisihan kerja dari para buruh di perusahaan tersebut,’’ jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Nagamas Muhammad Soleh membantah adanya pemberhentian sepihak oleh perusahaan. Dikatakannya, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran para pekerja tidak mau memperpanjang kontrak.

Soleh juga mengelak ketika dikatakan pemecatan tersebut akibat buruh ikut dalam serikat buruh. Namun, dia menegaskan, serikat buruh di PT Nagamas belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

’Kami sama sekali tidak melarang serikat buruh karena itu sudah diatur undang-undang. Namun, kami tidak mau ada serikat buruh yang tidak tercatat di di Disnaker,’’ paparnya.

Soleh juga menegaskan, perusahaan telah berkomitmen untuk membayar upah sesuai dengan UMK. Tahun ini, upah tersebut mulai berlaku sejak Januari 2015.  Sehingga buruh diminta untuk menenangkan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement