Sabtu 07 Feb 2015 17:13 WIB

Berikan Pelayanan Buruk, PNS Bisa Dipidanakan

Rep: c74/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diadukan dan dipidanakan bila pelayanannya buruk. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudhi Chrisnandi meminta masyarakat dapat mengadukan PNS yang memberi pelayanan buruk.

Masyarakat dapat mengadukan PNS yang tebang pilih atau berbelit dalam memberi pelayanan. "Pelayanan yang tidak semestinya bisa dikenakan pidana," kata Yudhi saat berkunjung ke Balai Kota Malang, Sabtu (7/2).

Yudhi mengatakan pemerintah Joko Widodo telah menentukan koridor pelayanan administrasi. Ia menuturkan birokrasi tidak boleh berbelit, panjang dan dilalui banyak meja. Birokrasi harus transparan agar tidak ada perilaku yang korup dari oknum birokrasi.

Unit pelayanan perizinan, kata dia, harus terbuka dan tidak tebang pilih. Ia mengatakan bila ada pelaku usaha meminta izin membuka usaha. Telah menyelesaikan syarat  IMB, IUP, Amdal dan lain-lain, perizinan harus diberikan secara proprisonal.

"Sekarang di era revolusi mental Presiden Joko Widodo menempatakan tuntutan masyarakat ditempatkan sebagai yang utama," kata Yudhi.

Yudhi menjelaskan karena usaha ekonomi daerah menjadi penggerak pembangunan daerah. Yudhi mengatakan pada saat era Presiden Joko Widodo hukum ditegakan setegak-tegaknya.

"Jadi jangan kaget bila pelayanan KTP, Puskesmas, Samsat, Perizinan ada masyarakat mengadukan pelayanan yang buruk seperti pungli (pungutan liar) atau tebang pilih diadukan dan dapat dipidanakan," kata Yudhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement