REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arif Nasution, kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (7/2). Kedatangannya kali ini untuk melengkapi keterangan laporan dengan terlapor Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto.
Razman menuturkan, ia selaku kuasa hukum dari Budi Gunawan diminta untuk melengkapi laporan, terkait penjelasan mengenai dugaan pimpinan KPK yang melanggar pasal 421 KUHP. Ia juga menyampaikan aturan lain yang diduga dilanggar oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Tadi saya diperiksa secara cepat selama 30 menit. Hanya empat pertanyaan terkait tambahan penjelasan tentang pasal 421 KUHP," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu.
Dalam laporan itu, sambung Razman, KPK diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP dan pasal 23 Undang-Undang No 31 tahun 1999 diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk aturan lain yang dilanggar adalah terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang pelanggaran IT (information technology), di mana telah terjadi pemblokiran rekening milik Budi Gunawan. Serta dugaan pembiaran kasus dan pemaksaan.
"Ada rangkaian yang kita anggap juga pemaksaan, pembiaran pasal 421 itu penyalahgunaan wewenang, maka dari situ ditarik kelihatan bahwa ada unsur pemaksaan dari pihak Abrahan Samad yang sakit hati dari UU Tipikor," paparnya.
Sebelumnya, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya memperkarakan KPK dengan melaporkan lembaga antirasuah tersebut ke Mabes Polri. KPK dituding dengan sengaja menyebarluaskan ke publik terkait kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
Kasus itu, sebenarnya, sudah diusut sejak pertengahan 2014. Namun, penetapan status tersangka baru dilakukan KPK sehari sebelum Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri baru menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.