REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan terpidana Labora Sitorus mendapat perlindungan hukum disanggupi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Parto-gi Pasaribu mengatakan, lembaganya siap melakukan perlindungan.
"Asal kooperatif. Labora pasti dilindungi," kata Edwin dalam pesannya, Jumat (6/2). Dikatakan dia, sikap mau bekerja s-ama Labora dengan penegak hukum agar mengungkap perkara dan jujur membuka keterlibatan orang lain dalam kasusnya te-ntu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar bisa dilindungi.
Diterangkan Edwin, kriteria seseorang masuk ke dalam perlindungan saksi dan korban, adalah adanya keterlibatan pemohon perlindungan dalam satu perkara. Edwin menilai, Labora pantas dilindungi lantaran bekas Kapolres Raja Ampat, Papua itu menyimpan banyak nama serta catatan soal keterlibatan orang lain terkait kasus yang menjeratnya selama ini.
Labora dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman itulebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Sorong untuknya. MA membenarkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan, Labora memiliki uang tak wajar selama dirinya menjabat kepolisian.
Dalam persidangan, pengadilan membuktikan Labora memiliki uang senilai Rp 1,5 triliun yang berasal dari kegiatan ilegal, seperti pembalakan liar dan penyeludupan bahan bakar minyak. Namun, pascaputusan kasasi, Labora dinyatakan kabur dan tak kembali ke penjara.
Edwin menambahkan, sampai hari ini, Labora belum meminta untuk dilindungi. Tapi diungkapkan olehnya, Komnas HAM juga memberikan jaminan perlindungan serupa jika Labora bersedia untuk membeberkan orang-orang yang terlibat dalam kasusnya.
"Kami (LPSK) menunggu komunikasi Komnas HAM dengan Labora," sambung Edwin.