Jumat 06 Feb 2015 13:46 WIB

Datangi KPK, Mahfud MD Dengar Curhatan Pimpinan KPK

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi gedung KPK pada Jumat (6/2). Usai keluar dari gedung KPK, Mahfud mengatakan, maksud kedatangannya adalah untuk berdiskusi dan mendengar langsung dari pimpinan KPK mengenai masalah yang sedang dihadapi.

"Saya sendiri juga yang melihat KPK sedang dalam ancaman, ancaman kelumpuhan. Kita semua ini butuh KPK. Sehingga kita mencoba, apa sih yang sedang terjadi, apa yang harus dilakukan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, sebagai anak kandung reformasi, KPK dinilai sebagai yang paling berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. "Bahwa sekarang ada ancaman karena itu, misalnya soal ancaman hukum pidana terhadap para komisionernya, ini yang tadi kita diskusikan," ujarnya.

Mahfud mengatakan, seluruh bangsa Indonesia, termasuk KPK, Polri, dan Presiden harus memiliki pandangan yang sama untuk menyelamatkan bangsa ini. Salah satu cara menyelamatkan itu, lanjutnya, yaitu dengan pemberantasan korupsi yang terus dilakukan. Ia pun menyinggung masalah hukum yang sedang menjerat para pimpinan KPK saat ini.

"Tindakan hukum terhadap komisioner KPK dan Polri itu harus membedakan apa yang disebut dengan mala in se dan mala prohibita," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, mala in se adalah perbuatan seseorang yang melakukan tindakan buruk yang selain aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat. Sedangkan, mala prohibita merupakan perbuatan seseorang yang melanggar aturan, tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.

"Misalnya, saya punya pembantu lalu tanpa dokumen yang resmi dari daerah asalnya, saya ke kantor tolong cantumkan pembantu saya di KK saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tapi itu kesalahannya mala prohibita bukan mala in se. Nah, kalau begitu dijadikan masalah serius itu menjadikan kesan kriminalisasi," ujar mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement