REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI terancam menjalankan kerja kepemerintahan menggunakan APBD tahun 2014. Sebab, hingga saat ini Menteri Dalam Negeri, TjahjoKu tidak juga menandatangani persetujuan anggaran yang diajukan.
"Makanya kalau dia nggak mau tandatangan ya biarin saja. Kalau sampai 60 hari tidak ditandatangan, ya kita pakai anggaran tahun lalu," tutur Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (5/2).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI naik sebesar 2,24 persen dari tahun lalu. Total APBD 2015 yang disepakati sebesar Rp 73,08 triliun.
Kenaikan anggaran terjadi karena Pemprov banyak membeli tanah untuk pembebasan lahan, perbaikan sekolah, dan beasiswa miskin. Adapun rinciannya, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 63,8 triliun.
Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp 67,4 triliun. Surplus sebesar Rp 3,6 triliun. Pembiayaan daerah sebesar Rp 3,6 triliun. Selanjutnya perincian penerimaan, untuk pembiayaan sebesar Rp 9,2 triliun.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp 8,9 triliun dan pinjaman debit Rp 298,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan Rp 5,6 triliun.
Kemudian penyertaan modal sebagai investasi pemerintah daerah sebesar Rp 5,6 triliun. Pembayaran pokok hutang sebesar Rp 9 miliar APBD tersebut ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Disetujui oleh forum Rapat Paripurna yang dihadiri 86 anggota dewan dari total 162 anggota.