REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepastian apakah Komjen Budi Gunawan (BG) bakal tetap dilantik atau tidak sebagai Kapolri, hingga saat ini belum bisa dipastikan. Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan, asalkan bisa memberikan alasan yang tepat secara konstitusional.
Margarito Kamis, Pengamat Hukum Tata Negara menyatakan tak bisa Jokowi begitu saja membatalkan pelantikan BG menjadi Kapolri. Dia menyebutkan Jokowi harus patuh pada konstitusi yang ada.
"Jokowi harus mencari alasan konstitusi jika dia ingin membatalkan pelantikan BG," katanya, Kamis (5/2).
Ia mengatakan harus dibedakan alasan pembatalan pelantikan secara politik dan secara konstitusi. Margarito menyebutkan jika alasan pembatalan pelantikan BG karena Tim Independen dan juga suara masayarakat, berarti itu masuk alasan politik.
"Jika seperti itu artinya Jokowi melanggar konstitusi," ujarnya.
Margarito berpandangan sejauh ini sulit untuk membatalkan pelantikan BG. Dia menyebutkan dari sisi konstitusi tak cukup kuat alasan membatalkan pelantikan BG. Ia menyebutkan pilihn yang dimiliki Jokowi yaitu hanya dua.
Pertama BG tetapa dilantik lalu setelah itu barulah dirinya dicopot. Atau tidak menunggu BG ditahan oleh KPK sehingga pembatalan pelantikan dapat dilakukan.
Seperti diketahui, sebelumnya BG adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Setelah diajukan kepada DPR RI dan juga dilakukan fit and proper test, BG seharusnya segera dilantik presiden.
Namun hal ini urung terjadi karena tiba tiba BG dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus rekening gendut. Hal ini akhirnya menyebabkan publik bersuara untuk menolak pelantikan BG menjadi Kapolri.
"Gara gara hal inilah akhirnya yang menyebabkan Jokowi belum juga melantik BG hingga kini,"