Kamis 05 Feb 2015 19:43 WIB

Pimpinan Jadi Tersangka, Pegawai KPK Ancam Mengundurkan Diri

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).  (Antara/fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengundurkan diri, jika dua pimpinan KPK menjadi tersangka. Sebab jika Bambang Widjojanto dan Abraham Samad menjadi tersangka, maka KPK dipastikan akan lumpuh.

"Memang ada opsi dari sebagian pegawai KPK, kalau memang lembaga ini tidak lagi beroperasi maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada Bapak Presiden," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Johan melanjutkan jika benar KPK lumpuh, ia akan termasuk dalam sebagian pegawai KPK yang akan mengundurkan diri tersebut. "Saya akan menonaktifkan diri sendiri, saya akan kembali menjadi wartawan," ujarnya.

Namun ia menegaskan, pilihan tersebut merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan. Pilihan tersebut, lanjut Johan, akan diambil ketika KPK sudah tidak bisa melakukan apa-apa.

"Itu pada titik dimana KPK tidak bisa melakukan apa-apa. Sekarang gunanya apa ada KPK kalau tidak bisa jalan, nggak bisa lakukan apa-apa, sementara presiden yang kita hormati bersama nggak lakukan apa-apa," jelasnya.

"Sebelum pada kondisi itu kita akan melakukan perlawanan yang diperkukan. Jangan underestimate kepada kami," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement