Kamis 05 Feb 2015 19:10 WIB

Peradi: Jalankan Tugas sebagai Advokat, BW tak Bisa Diadukan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan, seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh diadukan ke Polri. Dalam kasus yang menimpa Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW), kasus yang disangkakan terjadi saat BW menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Dalam ketentuan, seorang advokat dalam tugasnya tidak boleh diadukan," katanya di kantor Peradi, Kamis (5/2).

Otto melanjutkan seharusnya Polri meminta penjelasan pada dewan kehormatan Peradi untuk mengusut kasus ini. Sebab, penilaian apakah seorang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik atau tidak tergantung pada penilaian dewan kehormatan Peradi.

Menurutnya BW berhak untuk tidak memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan Bareskrim Polri untuk menjaga klien. Terkait tuduhan, BW yang disangkakan mengajari saksi, hal itu harus dibuktikan dulu oleh dewan kehormatan Peradi.

"Itu harus dibuktikan dulu oleh dewan kehormatan Peradi, apakah BW menyalahi kode etik advokat," ujarnya.

Peradi akan menindaklanjuti pengaduan BW ini dengan menugaskan dewan profesi Peradi minta klarifikasi ke Polri. Peradi berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, advokat dan Polri merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement