Kamis 05 Feb 2015 16:43 WIB

Polri: Setelah Gelar Perkara, Samad Bisa Jadi Tersangka

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Sompie.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Sompie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan saat ini Bareskrim sedang melakukan gelar perkara kasus pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus Abraham Samad dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. 

Ronny mengatakan bukan tidak mungkin setelah gelar perkara selesai, maka Samad akan dipanggil oleh Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita tunggu saja setelah ada gelar perkara, termasuk juga untuk evaluasi proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik, apakah sudah bisa dilakukan langkah lebih lanjut, dan apakah langkah lebih lanjutnya, kita menunggu dari penyidik," jelasnya di Mabes Polri, Kamis (5/2).

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso pernah mengatakan bahwa Ketua KPK Abraham Samad pasti akan menjadi tersangka. Apalagi penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, Senin 2 Februari 2015.

 

 "Sprindik sudah keluar, pasti jadi tersangka," katanya.

 

Adapun laporan terhadap Abraham Samad masuk pada Kamis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement