Kamis 05 Feb 2015 16:25 WIB

Ruhut Sarankan Jokowi Siapkan Perppu KPK

Rep: C02/ Red: Bayu Hermawan
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menggatakan panitia seleksi (Pansel) harus memberikan 10 nama calon komisioner KPK ke Komisi III. Dari 10 nama itu, akan dikurangi menjadi lima nama calon komisioner KPK.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai Presiden Joko Widodo harus bersiap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk KPK. Hal itu karena kursi pimpinan KPK akan kosong jika Ketua KPK Abraham Samad juga menjadi tersangka, menyusul Bambang Widjojanto.

"Perppu tersebut harus segera dikeluarkan agar KPK bisa dipimpin orang yang benar dan bersih," ujarnya kepada ROL, Kamis (5/2).

Ia melanjutkan untuk calon komisioner KPK, Ruhut berikan saran kepada Pansel untuk menseleksi calon komisioner yang akan diajukan ke Komisi Tiga.  Ruhut Sitompul meminta,  pansel harus mengkaji rekam  jejak calon komisioner KPK untuk menggantikan posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurutnya rekam jejak calon komisioner harus dilihat dari sejak ia lahir sampai dicalonkan.  Ia khawatir masalah hukum di masa lalu tetap akan dikaji dan dibahas kembali. "Komisioner KPK itu beda tipis lah dengan malaikat," katanya.

Ia menegaskan, KPK tidak boleh vakum. Sebab KPK sangat diperlukan di Indonesia untuk mengungkit kasus korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement