Kamis 05 Feb 2015 11:45 WIB

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Pelapor Samad

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah permohonan perlindungan seorang wanita bernama Feriyani Lim (FL) yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan dugaan pemalsuan identitas.

"Setiap permohonan (perlindungan) yang baru masuk akan ditelaah dan didalami oleh LPSK, apakah?memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.

Edwin menjelaskan undang-undang mensyaratkan empat hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban.

Yakni pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami pemohon, catatan rekam medis atau psikologis pemohon dan "track record" atau rekam jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil penyampaian dari pihak pemohon, Edwin menuturkan sejauh ini belum ada ancaman fisik maupun psikis terhadap FL.

"Namun, adanya suatu kekhawatiran karena FL berlawanan dengan pejabat publik?sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.

FL bersama tim pengacara mendatangi LPSK guna mengajukan perlindungan pada Rabu (4/2).

Tim pembela hukum FL menceritakan kronologis kejadian yang dialami kliennya, termasuk proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kepolisian.

Edwin menyatakan permohonan yang telah diterima LPSK akan ditelaah selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Paripurna Pimpinan untuk dikabulkan atau tidak.

Sebelumnya, FL melaporkan Abraham Samad (AS) dan U ke Mabes Polri, Minggu (1/2) malam.

FL mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.

AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Saat ini FL berstatus tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement