REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Seorang permuda nyaris dihujani tembakan ketika hendak beraksi di rumah Soemar warga Atmadja, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten pada Selasa (3/2) malam. Tersangka Ahmad Saepi (28) warga desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Serang yang membekali diri dengan senjata api mainan bertekuk lutut setelah polisi mengancam akan menembaknya.
"Dari barang bukti yang kami amankan seperti pistol mainan, sumbu kompor, masker dan obeng, tersangka berniat merampok, namun aksinya dipergoki pemilik rumah," ungkap Kapolsek Serang, Kompol Saiful Mustofa, Rabu (4/2).
Menurut Saiful, aksi pencurian yang dilakukan residivis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Residivis jebolan LP Serang yang bebas pada Nopember 2013 ini sebelumnya memanjat genting dan masuk melalui plafon rumah. Suara gaduh dari ruang tamu, membuat korban curiga dan mengintip dari dalam kamar tidur.
Saat itu, korban Soemardi melihat orang tak dikenal sambil menenteng senjata sedang mencari barang berharga. Melihat rumahnya disatroni penjahat, korban langsung mengunci pintu kamar dan melaporkan kejadian itu ke kerabatnya melalui telepon dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Serang.
Berbekal dari laporan itu, petugas reskrim yang dipimpin AKP Bala Putra Dewa bereaksi cepat mendatangi rumah korban. Mengetahui polisi berdatangan, tersangka berusaha kabur melalui jalan yang sama. Namun ketika melihat sekeliling rumah sudah dikepung, tersangka akhirnya bersembunyi atas plafon.
Setelah mengetahui bahwa tersangka bersembunyi di atas plafon, polisi pun meminta agar tersangka menyerahkan diri. Karena dilaporkan tersangka membawa senjata api. Bahkan, petugas sempat mengancam akan menembaki jika tidak mau menyerahkan diri.
Karena takut akan ancaman akan ditembaki, tersangka akhirnya menyerahkan diri sambil menyerahkan senjata yang ternyata hanya pistol mainan. Dari saku celana tersangka juga diamankan sumbu kompor, obeng serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 300 ribu dan STNK motor.
"Dari pengakuan, tersangka kali kedua melakukan aksi pencurian di tempat yang sama. Tersangka diganjar hukuman 2 tahun di LP Serang dan bebas pada Nopember 2013," kata Kompol Saiful.
Saat diwawancara, tersangka mengaku selama hidupnya sudah 4 kali keluar masuk penjara. Tersangka juga menjelaskan sebelum beraksi membutuhkan waktu seminggu untuk mengamati rumah korban.
Tersangka mengatakan membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti dan sumbu kompor akan digunakan untuk mengikat korban. "Itu saya persiapkan untuk menakuti dan mengikat jika ketemu korban," kata tersangka.