REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hingga saat ini Nusa Kambangan masih menjadi lokasi yang ideal sesuai dengan peraturan perundangan yang ada untuk pelaksanaan hukuman mati.
"Kita belum lihat alternatif lain. Di sana kan areanya jelas steril," kata Jaksa Agung di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (4/2).
Jaksa Agung mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, proses itu dilakukan dengan cara yang sederhana, tertutup dan tidak dimuka umum.
"Kalau tidak ditempat umum ya berarti di Nusa Kambangan," katanya.
Jaksa Agung mengatakan persiapannya sedang dilakukan agar pelaksanaannya berjalan lancar.
"Kita lihat kapasitasnya. Tidak boleh terlalu berdekatan. Tempo hari kan juga begitu. Kalau tidak cukup di satu tempat, kita carikan tempat lain. Yang pasti waktunya bersamaan," paparnya.