REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak mendukung hukuman mati untuk bandar narkoba. Sebab narkoba bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Lebak, KH Baijuri, perbuatan narkoba merupakan tindakan 'pasad' atau merusak yang harus diperangi karena bisa berdampak buruk terhadap moral sosial di masyarakat. "Kami mendukung sanksi tegas hukuman mati terhadap para bandar narkoba itu," katanya di Lebak, Selasa (3/2).
Ia mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia masuk kategori bencana nasional. "Kami prihatin korban narkoba hingga mencapai 4 juta, seperti yang dikeluarkan data resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Baijuri.
Menurutnya, selama ini peredaran narkoba di Indonesia sudah masuk bencana karena peredaranya bukan hanya di perkotaan saja. Tetapi, peredaran narkoba merambah hingga pelosok-pelosok desa.
Mereka para korban narkoba diantaranya kalangan remaja, mahasiswa, artis, PNS, Polri, TNI hingga ibu rumah tangga. Bahkan, korban narkoba yang meninggal terus meningkat sehingga sudah mengancam generasi bangsa.
Selain itu juga dampak narkoba bisa mengakibatkan disorientasi ruang dan waktu dan dispersepsi pancaindera. Pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif memerangi dan memberantas peredaran barang haram yang bisa merusak moral sosial ini.
"Kami mendukung hukuman mati bagi bandar narkoba karena mengancam generasi bangsa itu," ujarnya. Ia mengatakan, selama ini penanganan kasus narkoba dinilai belum optimal karena peredaran barang haram itu masih terjadi di masyarakat.
Disamping itu juga keterbatasan sarana dan prasarana penampungan rehabilitasi bagi korban narkoba. "Kami minta pemerintah terus meningkatkan sarana dan prasarana tempat rehabilitasi itu," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menolak grasi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.