Selasa 03 Feb 2015 20:31 WIB

Larang Penjualan Miras di Minimarket, Mendag Panen Dukungan di Twitter

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mendapat dukungan dari sejumlah netizen di media sosial melalui tanda pagar (tagar) #DukungPermendag06.

Bahkan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, melalui akun twitternya, @RachmatGobel, mengapresiasi dukungan tersebut. "Terimakasih atas dukungan teman2 melalui media sosial. #DukungPermendag06," tulisnya, pada Kamis (29/1).

 

Tagar #DukungPermendag06 juga turut diprakarsai oleh Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), sebagai gerakan sosial yang fokus pada kampanye bahaya miras di Indonesia.

Ketua Genam, Fahira Idris, mengatakan, potret di media sosial dapat menjadi gambaran bahwa keresahan masyarakat terhadap minol/miras sudah menggunung.

 

"Hal itu menunjukkan betapa besarnya dukungan publik terhadap mendag yang melarang minol/miras di minimarket dan toko pengecer lainnya," kata Fahira, Ahad (31/1).

Fahira juga menyampaikan masukan kepada Mendag, bahwa walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol/miras,  para pemilik diharapkan agar tetap tidak menjual minol/miras kepada anak di bawah usia 21 tahun.

 

"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol/ miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," ujarnya.

Selain itu, supermarket maupun café atau bar diharapkan dapat mentaati  ketetapan yang sudah diatur dalam permendag. Minol/miras tidak diletakkan ditempat mudah dilihat, dan tidak boleh diambil sendiri oleh pembeli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement