Selasa 03 Feb 2015 19:49 WIB

Kemendagri Ingin Pilkada Serentak Tetap Dilangsungkan di 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpandangan pemilihan kepala daerah serentak di 204 daerah tetap diselenggarakan pada tahun 2015. Sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Jadi kami diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM, opsinya apa bisa yang 2015 yang 204 daerah itu dilaksanakan dulu atau bagaimana kesiapan KPU. Pemerintah masih berpegang pada opsi 2015 sebagaimana komitmen awal," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut Tjahjo, sebagai penyelenggara, KPU telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada pada tahun ini. Pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2015 yang baru saja diundangkan.

Memang, lanjut dia, saat ini DPR masih melakukan revisi terbatas UU Pilkada secara internal. Pemerintah menurutnya hingga saat ini belum mengirimkan surat resmi terkait usulan perubahan tersebut. Sehingga Kemendagri belum bisa meneruskan usulan perubahan kepada presiden.

"Kalau sampai DPR kapan menyerahkan kepada pemerintah usul revisi, kan harus ada Ampres juga masuk ke DPR. Padahal waktunya mendesak," ungkapnya.

Jika memang Panja Revisi UU Pilkada memutuskan pilkada diundur hingga Februari 2016, menurut Tjahjo, pemerintah juga perlu menyampaikan argumentasinya terlebih dahulu.

"Ya mari kita diskusi. Kan menyangkut penyelenggaranya KPU siap atau engga. Kan nanti pemerintah juga ada argumentasi.Kan meengan pengusulan calon," ujar dia.

Karena itu, sampai saat ini menurut Tjahjo pemerintah masih dalam posisi menginginkan pilkada di delapan provinsi dan 196 kabupaten/kota tetap dilaksanakan paad 2015.

"Ya sementara kan itu. Sementara kan pemilu serentak itu di 2015, di 204 provinsi dan kabupaten/kota," tegasnya.

Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pilkada telah menyepakati penyelenggaraan pilkada serentak 2015 diundur hingga Februari 2016. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 akan dipilih di 2016 sehingga sebelum pilkada daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt).

"Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II kemarin. Pertama, jadwal pilkada serentak, yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2021 serentak nasional." kata Lukman Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement