REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Aldi Alfarisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Aldi ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Senin (2/2) sekitar pukul 23.00 bersama ketiga rekannya.
Semula, tim Jatanras Polda Jatim, menyergap tersangka dengan dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan aktivis antikorupsi Bangkalan Mathur Husairi pada 20 Januari lalu. Aldi pun akhirnya diperiksa sebagai saksi kasus penembakan sekaligus tersangka kasus pencabulan.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ketika disergap di hotel, petugas menemukan seorang perempuan 16 tahun berinisial LCD bersama tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak," uajr Awi dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (3/1).
Awi lanjut menjelaskan, korban merupakan anak dari mantan istri Aldi. Korban, menurut Awi, memang berhubungan dekat dengan tersangka, bahkan memanggil dia 'bapak'.
Menurut Awi, korban menganggap tersangka adalah teman curhat. Saat itu, ia menyampaikan, korban mengaku sedang menghadapi masalah keluarga, bahkan mengancam kabur dari rumah.
"Rupanya tersangka mengambil hati korban, mengajak karoke, dikasih janji dibuatkan rumah, buat usaha dan lain-lain," kata Awi.
Disampaikan Awi, tersangka mencabuli korban dua kali, Senin (1/2) pukul 03.00 dini hari sepulang karoke, dan pukul 07.00 pagi hari. Menurut Awi, korban tidak melakukan perlawanan dalam tindakan pencabulan tersebut, dan dia pun tidak dalam pengaruh minuman keras.
Awi menyampaikan, dalam penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tagihan hotel, celana dalam korban, dua KTP atas nama tersangka (satu palsu). Selain itu, bukti lain adalah hasil visum terhadap korban.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Awi.
Terkait kasus penembakan, Awi menyampaikan, Aldi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti. Kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk untuk memutuskan para saksi sebagai tersanka melalui syarat adanya dua alat bukti," kata dia.
Tiga orang lain yang ditangkap bersama Aldi masing-masing adalah R (27), M (40) dan S (43). Ketiganya, menurut Alwi, saat ini diperiksa sebagai saksi.