Selasa 03 Feb 2015 17:11 WIB

Menanti "Gebrakan" Menteri Siti Tangkap Dalang Kebakaran Hutan

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menghadiri Konferensi dan Seminar Nasional Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia di Surabaya, Kamis (20/11).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menghadiri Konferensi dan Seminar Nasional Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia di Surabaya, Kamis (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selang 100 hari kepemimpinan Siti Nurbaya Bakar mengawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktur Eksekutif Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad memberikan lima apresiasi sekaligus lima catatan yang mesti diperhatikan menteri ke depannya.

"Kita menanti gebrakan Bu Siti dalam memberikan punishment bagi para perusak lingkungan dan dalang kebakaran hutan," katanya di hadapan Menteri Siti pada Selasa (3/2). Ia mengatakan gebrakan tersebut dinanti dan merupakan bagian dari catatan yang harus diperhatikan.

Perlu ada sikap yqng membuat shock therapy bagi perusahaan pelaku pembakaran hutan di kawasan konservasi yang menimbulkan efek jera. Efek jera, lanjut dia, ditujukan terutama bagi perusahaan pertambangan yang nakal juga perkebunan untuk konteks kebakaran hutan, serta industri penyumbang limbah.

Caranya misalnya dengan mencabut izin usaha secara tegas lalu dipublikasikan ke publik. Dengan begitu, perusahaan lain tak berani berlaku serupa. Pernyataan tegas tentunya perlu dibarengi dengan penegakkan hukum yang adil.

Ia menduga, mungkin saja selama seratus hari ini sudah banyak yang dilakukan, tapi tak terekapose media massa. Maka, strategi publikasi media harus digencarkan karena publik pun berhak tahu tentang apa yang telah dilakukan di KLHK, serta perubahan mendasar apa yang telah dikerjakan.

Sebab selama ini faktanya publik lebih mengetahui soal kelautan dengan Menteri Susi, ketimbang Menteri Siti, padahal permasalahan lingkungan berada di mana-mana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement