Selasa 03 Feb 2015 15:11 WIB

Masker Abraham Samad dan Pertemuan di Enam Tempat

Rep: C02/ Red: Bayu Hermawan
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto: Antara
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus "Rumah Kaca Samad", Selasa (3/2) siang.

Hasto mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, sudah seharusnya ia datang memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri. Ia mengatakan kedatangannya untuk memberikan kesaksian terkait pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad.

"Saya datang sebagai saksi, dan maaf saya tidak pakai masker karena sudah dikenal semuanya," ujar Hasto sambil menyinggung Abraham Samad yang menggunakan masker saat bertemu dengannya di sebuah apartemen di SCBD.

Ia menjelaskan penyidik Bareskrim mengajukan pertanyaan tentang pertemuannya dengan Abraham Samad. Ia mengakui bertemu dengan Samad di enam tempat yang berbeda. Pertemuan tersebut atas inisiatif sendiri dan menghormati Samad sebagai pimpinan KPK.

Awalnya pertemuan tersebut membicarakan hal serius tentang pengusutan kasus korupsi untuk ke depannya. Namun, pembicaraan berkembang ke arah yang rawan. Saat pertemuan tersebut, Hasto tidak menyangka pimpinan lembaga yang dipercaya masyarakat itu malah mengedepankan kepentingan pribadinya sebagai wakil presiden.

"Pembicaraan dengan Samad berkembang sampai bicara tentang niatannya sebagai wakil presiden," katanya.

Hasto melanjutkan enam pertemuan tersebut dibahas, karena Samad selalu berbicara tentang ambisinya ingin menjadi calon wakil presiden. Hasto menyebutkan Abraham Samad kecewa karena tidak berhasil lolos sebagai calon wapres karena dihalangi Budi Gunawan.

Kemudian Abraham Samad menggunakam lembaganya untuk melampiaskan persoalan pribadi dengan mentersangkakan Budi Gunawan.

Hasto menjelaskan, Samad kecewa dan melakukan penyadapan terhadap Budi Gunawan. Sebab itu ketika Budi Gunawan dicalonkan untuk menjadi Kapolri, KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat bisa melihat kasus sebagai ranah hukum yang harus ditaati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement