Selasa 03 Feb 2015 14:19 WIB
Larangan minimarket jual miras

Genam Himbau Kepala Daerah Ikut Larang Minimarket Jual Miras

Rep: C09/ Red: Joko Sadewo
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) meminta bantuan Menteri Perdagangan untuk menghimbau para kepala daerah agar mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang larangan minimarket menjual minuman keras (miras). Dengan terbitnya aturan Permendag bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini, maka menggugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan penjualan miras di minimarket dan toko pengecer lainnya.

 

“Himbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol/ miras,” ungkap Ketua Genam, Fahira Idris, Ahad (31/1).

 

Genam juga menitipkan pesan kepada Menteri Perindustrian, agar Kementerian Perindustrian bersedia menyetop pengeluaran izin produksi miras yang baru, dan mengevaluasi izin minol/miras yang sudah ada. “Investasi minol/ miras di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi  karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi, dalam sebuah jumpa pers, marah besar soal fenomena anak-anak di bawah umur Indonesia sudah merokok dan minum bir. "Anak muda kita di bawah umur sudah merokok lalu minumannya harus bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup, gaya hidup yang salah," tegas Gobel, Rabu (28/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement