Selasa 03 Feb 2015 12:45 WIB

PAN: Presiden tak Boleh Lantik BG

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Didik J Rachbini
Foto: Republika/Andi Nur
Didik J Rachbini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memutuskan akan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri usai dijadikan tersangka oleh KPK.

Ketua DPP PAN Didik J Rachbini pun meminta agar Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan lantaran statusnya tersebut.

"Sebenarnya ini inisiatifnya datang dari presiden, presiden harus segera menyelesaikan jangan membiarkan berlarut-larut. BG itu datang dari presiden, presiden harus menyadari ini tidak diterima dan tidak boleh dilantik," kata Didik di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (3/2).

Menurutnya, Presiden pun harus segera mengambil keputusan terkait persoalan ini. Lebih lanjut, Didik menilai kondisi politik saat ini pun sudah membaik usai pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Ia menilai, jika hubungan antara Jokowi dengan Prabowo membaik, maka para pengikutnya pun tak akan melakukan tindakan macam-macam.

Selain itu, ia meminta agar persoalan korupsi yang ditangani baik oleh kepolisian dan KPK agar tidak dipolitisasi. Ia pun berharap agar polemik ini segera berakhir.

Seperti diketahui, tak lama setelah Jokowi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, KPK pun segera menetapkan Budi sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terkait dengan kasus Pemilukada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Sedangkan, ketua KPK Abraham Samad juga mendapatkan tudingan telah menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan politik saat proses pemilihan capres-cawapres 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement