REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Berbagai perubahan sistem penerimaan pegawai negeri sipil diikuti dengan perubahan nama serta manajemen.
“Kalau dulu itu di dalam sistem kepegawaian yang dikenal hanya PNS yang diangkat berdasarkan aturan-aturan dan proses tertentu, sekarang seluruh PNS diberi nama aparatur sipil negara (ASN). Kemudian sekarang ada juga yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Selasa (3/2).
Yuddy juga menyampaikan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dia mengatakan, kedua RPP tersebut diterbitkan dalam rangka penyegaran pemerintahan yang mengatur secara detil mengenai tata cara manajemen PNS dan bagaimana mengadakan P3K.
P3K ini tidak harus PNS, bisa dari manapun yang non PNS dan diangkat atas dasar kebutuhan dan assessment dengan batas waktu maksimum lima tahun perjanjian kerja dan dievaluasi setiap satu tahun.
“Yang penting prosesnya memiliki akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, open beading, dan melibatkan panitia seleksi. RPP Manajemen P3K ini sudah diatur tatacaranya bersama RPP Manajemen PNS,” terang Yuddy.
Sejak Jumat pekan lalu, beragam aturan tadi sudah selesai dan sudah diteruskan kepada Kemenkumham untuk sinkronisasi. Ia memprediksi, semuanya tuntas diselesaikan selama dua minggu.
“Jadi diharapkan semua instansi bisa segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk segera melakukan penyegaran di instansi pemerintahan,” kata Yuddy.