Senin 02 Feb 2015 22:00 WIB

Menaker Minta Pekerja TIK Dilengkapi Sertifikasi Kerja

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Menaker Hanif Dhakiri meresmikan jembatan gantung di Desa Slukatan, Mojotengah, Wonsosobo, Kamis (15/1).
Foto: Antara
Menaker Hanif Dhakiri meresmikan jembatan gantung di Desa Slukatan, Mojotengah, Wonsosobo, Kamis (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri meminta para pekerja, praktisi, dan ahli yang sehari-hari menggeluti bidang Teknologi dan Informasi Komunikasi (TIK) agar melengkapi dirinya dengan sertifikasi kerja sehingga diakui secara internasional.

Hanif mengatakan, peluang kerja yang tersedia di bidang TIK sebenarnya masih sangat terbuka. Bahkan, seringkali banyak lowongan kerja di perusahaan di tingkat nasional maupun internasional yang belum terisi karena tidak sesuainya kompetensi dan minimnya sertifikasi kerja yang dimiliki pekerja.

Untuk itu, kata dia, peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pihaknya mengaku berkomitmen terus mendorong agar peluang kerja yang terbuka ini harus segera dipenuhi.

"Di era globalisasi ini sertifikasi menjadi syarat utama bagi para pekerja TIK. Percepatan program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi dan daya saing para Pekerja TIK di Indonesia, " katanya.

Hal itu disampaikan dia seusai acara Sosialisasi Sertifikasi Tenaga kerja Industri Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, di Jakarta, Senin (2/2).

Namun, tentunya para pencari kerja dan lulusan perguruan tinggi yang di bidang TIK melengkapi  diri dengan sertifikasi kerja.

Sertifikasi di bidang TIK harus disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah diakui secara internasional agar mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN saat MEA 2015 diberlakukan.

Berdasarkan data 2004-2014 terdapat 406 SKKNI yang terbagi dalam 9 Sektor kerja. Khusus di sektor perhubungan dan telekomunikasi  saat ini Indonesia telah memiliki 21 SKKNI yang terdiri dari 1 SKKNI di sektor perhubungan dan 20 SKKNI di bidang Telekomunikasi.

Sertifikasi beberapa profesi di bidang TIK di antaranya Kompetensi profesi Programming, Networking, Aplikasi Perkantoran, profesi Desain Grafis, dan profesi multi media.

Oleh karena itu, kata Hanif dalam pertemuan hari ini, pemerintah mendorong agar para pelaku di industri sektor TIK ini bisa lebih cepat merumuskan berbagai standar dengan kebutuhan dan tantangan dari tenaga kerja disektor TIK itu.

"Nah, dari situ regulasi-regulasinya akan kita lakukan lebih cepat. Kemudian kita juga dorong teman-teman di sektor TIK ini selain soal melengkapi standar kompetensinya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada juga industri kelembagaan yang terkait dengan itu, misalnya lembaga akreditasinya dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) nya dan lain-lain," ujarnya.

Hanif menambahkan, perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional melalui sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Hanif meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.

"Untuk memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja, maka BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memprioritaskan layanan sertifikasi kompetensi kerja sesuai bidangnya dengan berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan/atau standar internasional yang telah disusun," ujarnya.

Hanif  berharap, peran dan pastisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia.

"Sinergisitas dan pemberdayaan seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dan mampu berkompetisi dalam persaingan global," ujarnya.

Hanif mengatakan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi.

"Program sertifikasi  tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan  yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja. Sehingga, kompetensi, keterampilan dan keahlian kerjayang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement