Senin 02 Feb 2015 21:19 WIB

Pengusaha Hotel di Jabar tak Keluhkan Larangan Miras

Rep: C63/ Red: Karta Raharja Ucu
Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, hingga kini belum ada keluhan dari para pengusaha hotel di Jabar, terkait peraturan baru larangan minuman keras (miras) dari Menteri Perdagangan.

Herman menegaskan, sejauh ini hotel maupun restoran yang berada di bawah naungan PHRI Jabar, mengikuti peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah. Sehingga adanya Permendag baru terkait miras belum berpengaruh.

"Kita kembali lagi kepada Perda ada UUnya, ada Kepressnya, sesuai masing-masing saja, kita patuhi," ujar Herman saat dihubungi di Bandung, Senin (2/2).

Pun dengan Permendag yang baru, lanjut Herman pasti disertai penyesuaian peraturan daerah yang sebelumnya. Sehingga hal ini harus diikuti para pengusaha.

"Kalau kita bicara hotel, hotel mana saja yg boleh jual miras, kalau supermarket, supermarket mana saja yang jual miras itu ada ketentuannya, ya kita ikutin perdanya masing-masing daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui pemerintah mempersempit ruang gerak peredaran miras yakni melarang penjualan di minimarket melalui Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Selain itu, larangan ini juga berlaku di wilayah wisata dan juga hunian hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement