Senin 02 Feb 2015 18:58 WIB

Diduga Palsu Dokumen, Abraham Samad Dilaporkan Lagi ke Bareskrim

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Pelapornya adalah Feriyani. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh Samad dan temannya, Uki.

"Abraham Samad dan Uki dilaporkan terkait pemalsuan dokumen. Laporan dibuat Ahad (1/2) kemarin," ujar Haris di Mabes Polri, Senin (2/2).

Ia pun memaparkan, perkara tersebut berawal dari Feriyani yang ingin membuat paspor pada tahun 2007. Feriyani yang  berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat merasa terhambat saat melakukan administrasi. Maka, ia disarankan  temannya untuk pindah administratif ke Makassar.

Saat di Makassar, Feriyani ditawari bantuan oleh Uki dan Samad. Menurut Haris, bantuan yang diberikan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Samad.

Feriyani sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka karena pada Kamis (29/1), kliennya diadukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus yang sama, yaitu terkait pemalsuan dokumen. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, ia pun menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24  Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement