Senin 02 Feb 2015 18:52 WIB

Mengaku Prajurit, Satpam Pertambangan Diringkus Polisi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)
Sindikat polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang mengaku sebagai oknum anggota Batalyon 700 Raider diamankan aparat Polsek Banyubiru, Senin (2/2). Setelah ditangkap, pria bernama Akbar Paputungan (23) akhirnya mengaku bekerja sebagai satpam di perusahaan tambang.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis," kata Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad, Senin (2/2). 

Saat diringkus, Akbar tengah berkunjung ke rumah pacarnya, Indah Ambarwati (29) warga Kebondowo, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Dia akan diperkenalkan kepada keluarga sang pacar. Namun pihak keluarga curiga dengan penampilan pria itu.

Muslimin mengatakan, saat diringkus tersangka masih mengaku sebagai oknum anggota Kostrad yang bertugas di Yonif 700 Raider dengan pangkat Serka.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, awalnya tersangka berkenalan dengan Indah Ambarwati melalui media jejaring sosial. Dalam akunnya, tersangka juga mengisi banyak konten tentang Yon 700 Raider serta konten tentang TNI.

Dari perkenalan ini, akhirnya tersangka kian akrab dengan Indah Ambarwati yang bekerja sebagai karyawati perusahaan valas di Pekanbaru.

“Tersangka bahkan pernah menemui korban di Pekanbaru dengan ongkos pesawat Makassar- Riau dibiayai korban yang tak lain juga pacarnya tersebut,” kata Kapolres Semarang, Senin (2/2).

Selama berpacaran, dia berhasil menguasai beberapa barang berharga milik Indah. “Selain itu, Akbar juga meminta uang Rp 1,5 juta dengan alasan untuk biaya perjalanan menemui Indah,” tambah Muslimin.

Menurut Muslimin, tersangka diamankan bersama sejumlah barang dan atribut militer, seperti sabuk, seragam, dan sepatu PDL. Termasuk pisau belati berbentuk senjata api laras pendek, sebuah borgol dan tas beratribut militer. Semua atribut ini motifnya untuk menarik perhatian korbannya.

Akbar dijerat pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 228 KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement