REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir menyatakan sidang pra peradilan terkait status tersangka tidak dikenal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP). KUHAP hanya mengatur proses penahanan dan juga perampasan harta milik dalam proses penyelidikan dan penyidiklan.
Dia menyatakan, tak ada proses pra peradilan menyangkut status tersangka seseorang. Hal itu sekaligus mengomentari sidang pra peradilan yang diajukan tersangka Budi Gunawan.
“Jadi, menurut saya pra peradilan yang diajukan BG Kurang tepat,” kata dia, Senin (2/2).
Menurut dia, bisa jadi logika yang dipakai kuasa hukum BG adalah prinsip sebab akibat atau kausalitas. Jadi, kata dia, status tersangka seseorang dalam pidana menimbulkan akibat penahanan maupun perampasan harta milik seseorang.
“Artinya, status tersangka adalah sumber dari tindakan selanjutnya, seperti penahan dan juga perampasan harta seseorang,” kata dia.
Kasus pra peradilan Budi Gunawan berawal dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada dirinya. Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri dijadikan tersangka atas tuduhan memiliki rekening gendut.
Budi Gunawan akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan status tersangka. Budi Gunawan merasa penetapan tersangka pada dirinya dipenuhi unsur politis.