REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan terpidana kasus rekening gendut polisi Aiptu Labora Sitorus berada di rumah pribadinya di Sorong, Papua Barat. Polda Papua Barat sedang berusaha untuk menangkap Labora kembali.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda (Papua Barat), Labora ada di rumahnya di Sorong," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajad yang saat ini berada di Papua, Senin (2/2).
Handoyo mengaku, ada orang-orang yang menjaga Labora. Orang-orang tersebut sengaja dipersiapkan untuk mengamankannya dari berbagai hal, termasuk upaya penangkapan yang dilakukan petugas. Namun, Handoyo tidak mau menyebut orang-orang yang dimaksud.
"Kita tahu duitnya kan banyak," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap Labora tidak sesederhana yang dibayangkan. Saat ini, petugas pemasyarakatan dan kepolisian sedang bekerjasama untuk berusaha menangkap anggota polisi tersebut. Penangkapan akan diusahakan dengan cara sebaik-baiknya tanpa ada kekerasan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Vonis tersebut membuatnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora dikabarkan kabur dari Lapas.
Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Dia juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.