REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan ditunda hingga pekan depan, Senin (9/2). Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Karena termohon tidak hadir, pengadilan nenunda untuk kembali memanggil KPK. Karena pemanggilan disesuaikan waktu, sidang jadi ditunda seminggu ke depan dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan," kata Hakim Sarpin Rizaldi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum dari Budi Gunawan, Maqdir Ismail langsung meminta agar termohon dapat dihadirkan. "Kami meminta kepada termohon hadir, jangan sampai termohon sudah dipanggil secara patut malah tidak hadir," katanya.
Dia juga meminta agar penundaan persidangan tidak lebih dari tiga hari. Menurutnya, penundaan pemanggilan selama seminggu mengulur waktu persidangan. Selain itu, Maqdir juga mendesak agar hakim bisa membacakan gugatan permohonan praperadilan hari ini juga.
Hakim Sarpin menolak permintaan kuasa hukum Budi Gunawan. Alasannya, jika tuntutan dibacakan, artinya persidangan dimulai. "Padahal termohon belum hadir. Kita mengikuti hukum acara pidana yang berlaku," katanya.
Ia juga akan meminta juru sidang untuk memanggil yang bersangkutan agar datang pada hari persidangan yang sudah ditentukan. "Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan diberi tolerani (telat) selama satu jam saja," katanyanya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan mendapatkan penjagaan sekitar 800 personil gabungan dari Brimob Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.