REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dilakukan karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, ketidakhadiran KPK dikarenakan materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat ternyata berubah atau bertambah dari gugatan sebelumnya. Pemberitahuan perubahan materi gugatan tersebut baru diterima KPK pada Kamis (29/1) pekan lalu.
"Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu," katanya melalui pesan singkat, Senin (2/2).
Johan mengatakan, pada Senin (26/1) tim biro hukum KPK sudah hadir dan telah siap menjawab atas materi gugatan yang diajukan penggugat. Namun, pada saat itu ternyata pihak penggugat mencabut gugatannya dan ada perubahan dalam materi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan ini normal-normal saja dengan alasan yang telah disampaikan. Johan memastikan, KPK akan mematuhi proses hukum yang berjalan dan pasti akan hadir dalam sidang.
"Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan gugatan praperadilan atas pengajuan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu memutuskan untuk menunda sidang. Hal itu lantaran KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir hingga sidang dibuka pukul 12.20 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (9/2) pekan depan.