Senin 02 Feb 2015 13:04 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Denny Indrayana Sebut Gugatan Praperadilan BG Sebagai Jurus Mabuk

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
  Sejumlah aktivis melakukan aksi teaterikal menuntut KPK-Polri untuk damai di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).  (Antara/M Agung Rajasa)
Sejumlah aktivis melakukan aksi teaterikal menuntut KPK-Polri untuk damai di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka adalah salah alamat. Dia menyebut langkah itu tidak tepat karena penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

"Supaya jelas bahasanya, ini sebenarnya jurus pendekar mabuk. Sayangnya yang mengajukan calon kapolri, ini bisa jadi contoh buruk," katanya di gedung KPK, Senin (2/2).

Denny mengatakan, di KPK belum pernah ada pengajuan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka. Pengajuan gugatan praperadilan oleh Budi Gunawan merupakan yang pertama kali dalam sejarah sejak lembaga antikorupsi itu berdiri.

Denny melanjutkan, gugatan praperadilan atas penetapan seseorang sebagai tersangka pernah terjadi dua kali dalam kasus yang ditangani oleh kejaksaan. Dalam gugatan itu satu ditolak dan satu diterima. Gugatan yang diterima terkait kasus yang melibatkan Chevron.

Namun, kata dia, dikabulkannya gugatan tersebut membuat hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut mendapat mosi tidak percaya. Sebab, hakim dianggap mengeluarkan keputusan yang salah. Di sisi lain, kata dia, putusan tersebut juga tidak memengaruhi prosesnya.

"Kalau itu jadi rujukan memang dikabulkan tapi hakimnya disanksi tegas dan tersangkanya tetap jadi terpidana korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement