REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu lantaran salah satu obyek materi gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Salah satu obyek yang dipraperadilankan kan penetapan tersangka, itu bukan obyek, meskipun ada beberapa obyek lainnya yang diajukan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin (2/2).
Johan mengatakan, KPK juga telah menyiapkan tim dari Biro Hukum untuk menghadapi persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Tim juga telah mempersiapkan materi untuk menyangkal semua gugatan yang ada.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga mengatakan, berdasarkan hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan merupakan domain praperadilan. Proses penyidikan merupakan proses hukum dimana tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Sementara praperadilan, kata dia, adalah untuk kasus salah tangkap dalam penyidikan. "Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," katanya.
Seperti diketahui, Budi Gunawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Senin (2/2).
Dalam gugatan ini, Budi Gunawan menggunakan alasan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pasal 95 KUHAP menyebutkan tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang/hukum yang diterapkan.