REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera mengajukan Rancangan Undang-Undang Bela Negara atau Wajib Militer (Wamil). Menurut pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi menyatakan wamil sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yang dianut negara.
"Namanya wamil atau komponen cadangan itu wajib karena doktrin pertahanan kita itu doktrin Sishanta," terang Muradi pada ROL, Ahad (1/2).
Muradi menjelaskan, salah satu hal terpenting dalam Sishanta ialah partisipasi publik atau sipil dalam pengamanan pertahanan negara. Pasalnya, Sishanta berarti tidak hanya melibatkan tentara reguler, tetapi juga tentara wajib militer.
"Di mana publik secara keseluruhan menjadi bagian dari proses pertahanan semesta tersebut," katanya.