REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution optimistis praperadilan terhadap KPK dimenangkan oleh pihaknya.
“Dari kami optimis menang di praperadilan, pak Budi juga amat yakin,” kata Razman saat dihubungi, Ahad (1/2).
Razman sangat optimis memenangkan praperadilan karena banyak faktor yang menurutnya mendukung untuk memenangkan sidang praperadilan. Salah satunya, kata Razman, adalah belum pernah diperiksanya Budi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi seperti yang dituduhkan lembaga anti rasuah itu.
"Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural," jelas Razman.
Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (2/2) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.
Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.