Ahad 01 Feb 2015 12:09 WIB

Refly Minta Komjen Budi Gunawan Legowo Mundur

Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Refly Harun mengatakan solusi untuk penyelesaian polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus didasarkan pada hati nurani.

"Solusinya adalah, kembali pada akal sehat, hati nurani, rasionalitas, untuk memastikan bawah tersangka tidak dilantik menjadi pejabat publik," kata Refly di Jakarta, Ahad (1/2).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir untuk mengambil kebijakan tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Presiden tidak perlu khawatir mengambil kebijakan tidak melantik seorang tersangka, biar permasalah ini selesai," ujarnya.

Refly menegaskan situasi seperti ini lebih tepat menggunakan hati nurani dan rasionalitas untuk membuat kebijakan ketimbang berdasar pada hukum.

"Kalau kita berpegang pada hati nurani, kita harus memegang etika tertinggi bahwa kita tidak boleh membiarkan siapapun dia, entah itu Budi Gunawan atau bukan Budi Gunawan, yang mendapat status tersangka dilantik menjadi pejabat publik," ujar Refly.

Secara pribadi Refly berharap Komjen Budi Gunawan mau legawa untuk mengundurkan diri sebagai calon Kapolri. "Kalau dia legowo, sebaiknya mengundurkan diri. Di era SBY yang dijadikan tersangka disuruh mengundurkan diri. Ini belum menjadi pejabat kok nggak mau mengundurkan diri," ujarnya.

Menurut Refly, rekomendasi yang diberikan oleh tim independen bentukan presiden dinilai sudah tepat dan dianggap mewakili suara masyarakat. "Rekomendasi itu cukup mewakili suara publik, mewakili rasionalitas dan hati nurani. Jadi ada ruang bagi kepoilisian untuk memperbaiki diri dan ada ruang bagi KPK untuk memperbaiki diri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement