REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan akan melibatkan Indonesia Coruption Watch (ICW) dalam pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Banten Kurdi Matin, keterlibatan ICW akan mengawasi proses lelang yang akan dilakukan pemprov Banten.
"Tapi, bukan ICW nongkrongin pelelangan. Mereka punya sistem yang bagus untuk memprotek adanya indikasi korupsi," kata Kurdi Matin, Minggu (1/2)
Kurdi mengungkapkan bahwa melibatkan ICW karena instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tidak diperbolehkan ikut campur dalam proses lelang. Menurutnya, kedua instansi tersebut hanya boleh bergerak ketika ada laporan.
Meski pemprov melibatkan ICW, Kurdi mengatakan sterkait lelang merupakan kewenangannya sebagai sekda. "Komando pengadaan barang dan jasa langsung ada di bawah saya," tegasnya.
Namun hal berbeda disampaikan ketua Koalisi Masyarakat Banten (KMB), Tubagus (Tb) Delly Suhendar, yang menyayangkan keterlibatan NGO sekelas ICW yang dilibatkan oleh Pemprov Banten dalam pengadaan proyek di Banten.
"Padahal di Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 7 ayat (1) disebutkan organisasi pengadaan barang/jasa terdiri (a) PA/KPA, (b) PPK, (C) ULP/ pejabat pengadaan dan huruf (D) Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Disana ga disebutkan diperbolehkanya ada NGO," kata ketua KMB, Tubagus (Tb) Delly Suhendar, diruangannya (30/01/2015).
Bahkan, menurut Delly, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan ULP, kalau hanya mengawasi tanpa ada intervensi sah saja.
Tetapi, menurut mereka, ICW malah mengawasi secara keseluruhan mulai penyelenggaran teknis hingga penentuan harga.
"Sebagai sesama penggiat anti korupsi, harusnya ICW paham, bukannya malah mengamini pernyataan Sekda Banten (Kurdi Matin)," tegasnya.